<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> PENTING !! AKHIRNYA TERBONGKAR ??? COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !! - Khazanah news

PENTING !! AKHIRNYA TERBONGKAR ??? COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!

Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan automatis kita akan dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apakah itu??? manfaatnya buat apa???

Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Mesti Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, automatis diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja (tidaklah Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Tengah untuk tipe sedan, jip dll sebesar Rp143rb.

Faedah yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita peroleh perlindungan asuransi apabila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

- Wafat Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Cost Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Cost Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana caranya dapatkan santunan???

1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah apabila wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur apabila ajukan semakin lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tidak ditangani penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya

SUMBER : http :// www. redaksiana. xyz/2015/11/utama-wajib-share-coba-liat-stnk-kamu. html
Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.