JAKARTA—Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri pada Kamis menangkap AR, 31, di Jl Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Panjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, AR yang juga berprofesi seorang guru itu mengunggah ajakan Rush Money di akun Facebook nya.
Dilansir Islamic News Agency (INA) guru SMK di Pluit Raya Penjaringan itu ditangkap seusai mengajar. Kepolisian menudingnya sebagai provokator isu rush money yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.
“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun AR,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Dalam unggahan AR itu tertulis keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis..”
“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” tuding Boy kepada wartawan di ruang Divisi Humas Polri.
Tidak Ditahan
Boy mengatakan, dari bersangkutan telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” ujar Boy.
AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” kata Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan. []
Syakur/ INA
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 coment�rios:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.