Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keluhannya soal adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan Panglima TNI dipangkas. Saat ini Panglima TNI tidak bisa membuat dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dna panjang, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
"Begitu muncil Permenhan nomor 28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada," kata Gatot dalam rapat bersama dengan Menteri Pertahanan Ryamzard Ryacudu dan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot melanjutkan, akibat peraturan tersebut, maka dirinya tidak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan tujuan seluruh angkatan. Tetapi, tanggung jawab tersebut diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.
"Kalau ini terjadi terus maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada. Ini yang terjadi, saya tidak mengatur anggaran TNI AD, AU dan AL. Anggaran pun bertanggung jawab langsung ke Kementerian Pertahanan tidak lewat Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena kami tidak melalui angkatan. Kami jelaskan hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja," tandasnya.
Gatot menegaskan, melontarkan hal tersebut agar pengganti dirinya nanti mengetahui kondisi tersebut. Ia juga mengakui seharusnya keluhan tersebut disampaikan pada tahun 2015-2016.
"Saya buka ini, seharusnya saya buka pada tahun 2015-2016. Saya buka ini untuk mpersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018 saya harus diganti," ungkapnya.[ts/postmetro.org]
Home / Uncategories / Panglima TNI Merasa Dikecewakan dan Keluhkan Kewenangannya Dipangkas Kemenhan, Beginikah Kondisi Rezim Jika Sudah Panik?
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 coment�rios:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.