<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> Mendagri Ancam Pangkas Aturan Wajib Jilbab di Aceh, Ulama Meradang - Khazanah news

Mendagri Ancam Pangkas Aturan Wajib Jilbab di Aceh, Ulama Meradang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meneror bakal memotong beberapa ketentuan daerah (Perda) yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang.

Tidak cuma itu, pemangkasan akan dikerjakan pada Perda yang dinilainya punya potensi menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

 " Ada pula yang terkait dengan keadaan Indonesia yang perlu diliat sebagai negara yang majemuk. Bila Perda yang baru April tempo hari saya telah kembalikan 139 Perda, " kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)

Satu diantara contoh Perda yang dikira tidak cocok dengan undang-undang serta layak dipangkas salah nya ialah Perda Propinsi Aceh.

 " Pemda Aceh keluarkan ketentuan harus menggunakan jilbab untuk wanita, sesaat orang-orang di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk juga mengingatkan putusan Wali Kota Banda Aceh yang melarang wanita keluar diatas jam sepuluh malam, sifatnya sesaat hingga daerahnya aman, " kata politikus PDIP ini, seperti ditulis acehterkini. com.

MPU Aceh Kecam Mendagri 


Gagasan Mendagri Tjahjo Kumolo memotong ketentuan harus jilbab pada qanun Aceh memperoleh kecaman dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pernyataan Mendagri dinilai akibat tak ada pemahamannya mengenai Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyampaikan, Tjahjo Kumolo terlihat tak mengerti payung hukum Aceh yaitu Undang-undang Nomer 11 Th. 2006 mengenai Pemerintah Aceh (UUPA). " Saya mengecam pernyataan Mendagri itu, " kata Tgk. H. Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Lokasi Nahdhatul Ulama (PW NU) Aceh ini, Selasa (23/02/2016).

Kecaman ini sesudah menteri bekas Sekjen PDIP ini mengatakan dengan cara khusus ketentuan berkaitan aplikasi syariat Islam di Aceh mengenai pemakaian jilbab untuk wanita. Diluar itu ketentuan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar diatas jam 22. 00 WIB malam.

Atas pernyataan itu, Tgk. H. Faisal Ali juga memohon Pemerintah Pusat tidak untuk mengkebiri beberapa qanun di Aceh. Apabila hal semacam ini dikerjakan, Tgk. H. Faisal Ali mengakui bakal menentangnya dengan menyesuaikan diri di garda terdepan

 " Saya siap berargumen, jadi saya minta pada Mendagri untuk datang ke Aceh agar kami sampaikan isi kandungan UUPA serta kekhususan Aceh mengaplikasikan syariat Islam, " tegasnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, janganlah sesudah memberi lex specialist untuk Aceh, lalu pusat mengkebirinya serta memotong beberapa ketentuan yang ada. Sekian diambil dari Habadaily.

***

Lucu serta aneh pemerintah saat ini. Sama LGBT yang pasti beresiko pemerintah diam saja. Namun dengan aplikasi Syariat Islam pemerintah kok seperti tak ikhlas?
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim!

Search tag :

  • Mendagri Ancam Pangkas Aturan Wajib Jilbab di Aceh, Ulama Meradang
  • MPU Aceh Kecam Mendagri 






Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.