Nada nyaring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak terdengar saat ada peristiwa pelanggaran HAM berbentuk penolakan pembangunan masjid oleh Persatuan Gereja Gereja Jayawijaya (PGGJ) Papua.
Sampai sekarang ini ahad 28 Februari 2016, belum ada pernyataan sikap serta usaha pembelaan dari pihak Komnas HAM berkaitan larangan pembangunan Masjid Baiturahman di Wamena Papua. Dominasi gereja di Papua begitu kuat hingga bisa menghimpit umat Islam untuk hentikan pembangunan masjid.
Seperti dikabarkan terlebih dulu PGGJ keluarkan 9 pernyataan sikap penolakan pembangunan Masjid Baiturahman Wamena Papu
Aksi intoleran pihak gereja yang menghimpit pemerintah setempat juga tampak di Manokwari. Dengan cara sepihak Bupati Manokwari, Bastian Salabi keluarkan Surat Ketentuan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang diisi larangan serta peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”.
Surat Ketentuan Bupati ini sekalian melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.
Umat islam mari menyatu, dakwah kan tulisan ini,
SEBARKAN!!!
Home / Uncategories / Komnas HAM Diam Dan Membisu Saat Umat Islam Di Papua Di Larang Membangun Masjid
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 coment�rios:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.