<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> KEJAM!! Israel Perberat Hukuman 20 Tahun Penjara Bagi Pelempar Batu Palestina - Khazanah news

KEJAM!! Israel Perberat Hukuman 20 Tahun Penjara Bagi Pelempar Batu Palestina

Di Kutip Dari CNN Indonesia, Penambahan hukuman untuk beberapa pelempar batu di setujui oleh 69 anggota parlemen dalam pengambilan suara Senin (20/7), cuma 17 yang menampik. RUU ini pertama kalinya diserahkan sesudah nampak gelombang memprotes di Yerusalem Timur th. lantas.



Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) sudah mengkritik Israel lantaran sudah memakai kemampuan yang melampaui batas, termasuk juga memakai peluru, didalam hadapi unjuk rasa warga Palestina. Mengakibatkan, beberapa puluh orang tewas serta beberapa ratus yang lain terluka akibat hal itu.

Selanjutnya, hukum paling baru itu itu berisi hukuman 20 th. untuk warga Palestina pelempar batu yang dapat dibuktikan mengerjakannya untuk melukai serta 10 th. penjara bila tak dapat dibuktikan punya niat melukai.

Walau sebenarnya, tiap-tiap jaksa yang mengatasi masalah seperti ini akan tidak memberi hukuman kurungan penjara kian lebih tiga bln. bila pelanggaran yang dikerjakan tak mengakibatkan cedera serius.

Qadura Fares, Kepala dari Club Tahanan Palestina, satu organisasi yang mensupport semuanya tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, menyampaikan undang-undang paling baru itu yaitu aksi rasisme.

 " Hukum paling baru ini yaitu rasis, penuh rasa tidak suka, bertentangan dengan ketentuan paling basic yakni hukuman mesti sesuai sama pelanggaran, " kata Fares.

Nanti, undang-undang ini bakal meliputi lokasi seperti Yerusalem Timur, namun tak Pinggir Barat, yang beberapa besar ada dibawah yurisdiksi militer Israel. reportaseterkini
Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.