Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin Ilham.
Semoga Allah memberikan pahala atas amal shalih bang Arifin dalam membantu pembebasan Akhi Nurul dan buat kaum muslimin yang mensupport beliau semenjak kemarin. Allahu Akbar!
Nurul Fahmi (26) dipenjara karena membawa Bendera Merah Putih berhuruf Arab. Fahmi diketahui merupakan penghafal (Hafidz) Al-Quran yang baru saja memiliki seorang anak berumur 12 hari.
"Dia tidak pernah absen sekali pun dalam aksi-aksi Bela islam ini. Karena dia memang mencintai Al-Quran. Mencintai Islam. Bang Fahmi baru punya anak 12 hari," kata Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI itu.
Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Ustaz Arifin Ilham menjadi penjamin penangguhan penahanan Nurul Fahmi.
"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).
Dalam jumpa pers ini hadir Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Jakse AKBP Budi Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Fahmi serta keluarga dan pengacaranya.
Awi mengatakan, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin Ilham.
"Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin), dari istrinya juga," kata Awi.
"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.
Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.
"Tentu dari hal tersebut Kaporles Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan," tandasnya.
Alhamdulillah. Allahuakbar!!! [bejo/postmetro.org]
Home / Uncategories / Alhamdulillah Nurul Fahmi Si Penghafal Al-Quran Dibebaskan dan Dijemput Langsung Oleh Ustadz Arifin Ilham
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 coment�rios:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.