<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> Penetapan Habib Rizieq Tersangka Dinilai Indikasi Tirani, Pengacara Tempuh Praperadilan - Khazanah news

Penetapan Habib Rizieq Tersangka Dinilai Indikasi Tirani, Pengacara Tempuh Praperadilan

Penetapan Habib Rizieq Tersangka Dinilai Indikasi Tirani, Pengacara Tempuh Praperadilan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Salah seorang pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dan politik berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) itu.

“Beliau (Habib Rizieq) marah sekali, dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, semalam, Senin (29/05/2017).

Perlawanan hukum tersebut, terangnya, berupa praperadilan. Hal itu ditempuh karena dinilai terjadi tirani penegakan hukum.

Kapitra menjelaskan, indikasi tirani itu di antaranya menargetkan Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, sambungnya, pasal yang dikenakan sangat sumir dan tidak mengandung pidana apapun.

“Konten yang dijadikan barang bukti juga masih debatable, serta orang yang menyebarkannya sampai hari ini belum ditangkap,” imbuhnya.

Kapitra menyampaikan, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut dengan langkah hukum yang ditempuh. Termasuk juga akan melakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang yang kerapkali digunakan untuk membungkam aktivis yang menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah.

“Saat ini menuju rezim yang otoritarianisme, dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, Senin siang (29/05/2017), kepolisian resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Argo mengklaim, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang disebutnya berupa keterangan saksi ahli dan saksi serta beberapa video.

“Layak dinaikkan statusnya (Habib Rizieq) jadi tersangka,” ucapnya.

Penetapan tersangka itu diketahui terkait tudingan soal “chat seks”. Jeratannya Pasal 4, 6, dan 8 UU Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sumber : Hidayatullah.com
Share on Google Plus

About Mei Neja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.