Pemerintahan Brunei Darussalam bakal mengaplikasikan hukuman rajam untuk golongan homoseksual di negara itu. Hukuman ini akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai th. ini mengaplikasikan hukum syariah itu.
Seperti dikabarkan Huffington Post minggu lantas, Kesultanan Brunei sudah membuat revisi hukum pidana negara serta menggantinya dengan hukum syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam bakal diaplikasikan untuk beberapa pelaku zina, jalinan diluar nikah, perkosaan, serta sodomi yang umum dikerjakan golongan gay.
Hukuman mati akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran serta Hadits, mengakui nabi, serta pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini bakal berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.
Ketentuan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini memetik kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville menyampaikan kalau hukuman mati untuk beragam aksi yang dimaksud yaitu pelanggaran hukum internasional.
" Kami menekan pemerintah tunda aplikasi revisi hukum itu serta lakukan peninjauan yang komprehensif untuk meyakinkan kesesuaiannya dengan standard hak asasi manusia internasional, " kata Colville.
Memprotes juga sudah di sampaikan oleh grup LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual serta Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang gagasannya bakal di gelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei yang akan datang. Hotel itu yaitu punya Dorchester Grup yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Meskipun mengaplikasikan hukuman mati dalam undang-undangnya, tetapi eksekusi tak pernah dikerjakan di Brunei mulai sejak th. 1957. UHCHR menekan Kesultanan Brunei lakukan moratorium resmi eksekusi mati serta menghentikannya.
Spesial umat Islam
Aplikasi hukum Syariah th. 2014 diumumkan Sultan Bolkiah th. lantas. Hukuman ini cuma bakal diberlakukan untuk umat Islam di negara itu, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhnya 420. 000 orang.
" Ini lantaran kami perlu pada Allah yang Mahakuasa, dengan semua kemurahanNya, sudah membuat hukum untuk kita, hingga dapat menegakkan keadilan, " kata Bolkiah waktu itu.
Terkecuali rajam, pidana syariah berisi hukuman potong tangan untuk pencuri. Tetapi untuk mengaplikasikan hukum ini tak semudah yang dipikirkan, ada ketentuan yang ketat.
Potong tangan cuma bakal dijatuhkan untuk barang curian meraih sejumlah atau kian lebih seperempat dinar (4, 25 gr emas). Kurang dari itu yaitu penjara. Sesaat hukum rajam cuma diberlakukan untuk pezina yang sudah menikah, dengan didatangkan empat orang saksi lelaki yang lihat perzinahan itu dengan gamblang.
Disamping itu, yang belum menikah bakal dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan untuk pengonsumsi khamr atau minuman keras. (ita)
SUMBER : news.viva.co.id/
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 coment�rios:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.