<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> Kenapa Wajah Rasulullah Tidak Boleh Dilukis atau Digambar? Inilah Alasannya! - Khazanah news

Kenapa Wajah Rasulullah Tidak Boleh Dilukis atau Digambar? Inilah Alasannya!


Kurang lebih bagaimana pandangan dengan cara syariahnya, adakah kajian dalam permasalahan hal semacam ini? Atau mungkin ada khilafiyah diantara beberapa ulama mengenai bisa serta tak bolehnya, mohon diterangkan ustadz. Sekian pertanyaan kami, mudah-mudahan ustadz sudi menjawabnya. Wassalam

Jawab :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kalau kita terlewat kajian hukum melukis makhluk hidup, yang mana beberapa ulama masihlah tidak sama pendapat di dalamnya. Serta kalau kita terlewat bab haramnya menggambar sosok Nabi Muhammad SAW dengan kemauan jelek serta maksud buruk, hingga digambar dengan bentuk yang bagus serta rupawan.

Serta kalau kita miliki maksud yang mulia, yakni menginginkan mendekatkan sosok ciri-ciri Rasulullah SAW pada umat Islam. Jadi tetap harus semuanya masihlah tersisa satu permasalahan utama serta fundamental, yakni permasalahan kedudukan sosok serta tampilan Rasulullah SAW sebagai referensi hukum dalam agama.

Butuh kita kenali kalau kedudukan Rasulullah SAW dalam aqidah Islam itu bukan hanya jadi pembawa wahyu dari Allah semata. Tetapi peran beliau tambah lebih luas dari itu.

Beliau SAW yaitu representasi semuanya perintah serta larangan Allah SWT, tidak cuma hanya teks-teks wahyu, namun semuanya yang beliau katakan, semuanya yang beliau kerjakan, bahkan juga semua tampilan serta gerak-gerik beliau. Semua tak dapat dilepaskan dari fakta kalau beliau yaitu sosok resmi utusan Allah SWT.

Jadi tampilan beliau dalam ekspresi muka, senyum, geram, tertawa, bahkan juga langkah beliau kenakan pakaian, menyisir rambut, membereskan jenggot serta kumis dan beberapa hal kecil yang lain, tak dapat dilepaskan dari sumber hukum dalam syariah Islam.

Serta semuanya info mengenai sosok Rasulullah SAW itu mesti valid, shahih, benar, serta miliki landasan ilmiyah dan bukti otentik. Tak bisa cuma semata didasarkan pada hayal, ilusi, imajinasi dan perkiraan subjektif dari orang yg tidak pernah berjumpa segera dengan beliau.

Dalam jadi validitas syariah, apa pun perkataaan yang dikira sebagai pengucapan Rasulullah SAW, pastinya akan kita tolak mentah-mentah bila tak ada jalur periwayatannya yang shahih serta valid.

Serta apa pun perbuatan yang dikira sebagai perbuatan beliau SAW, akan kita buang ke tong sampah, sepanjang tak ada jalur periwayatan dengan cara resmi serta penuhi standard baku serta prosedur yang benar.

Jadi bila ada penghayal dari negeri antah berantah melukis muka manusia, lalu dia mengklaim kalau gambar itu yaitu muka Rasulullah SAW, semua umat Islam telah berijma' setuju bulat kalau 100% gambar itu bukanlah gambar beliau SAW.

Mengapa kita tolak mentah-mentah?

Lantaran kedudukan lukisan Nabi Muhammad SAW itu setara dengan hadits palsu dengan kata lain hadits maudhu'. Jadi kedudukannya cukup kita buang ke tong sampah.

Haram hukumnya kita menyampaikan kalau gambar itu yaitu gambar Nabi Muhammad SAW. Lantaran sama juga kita bikin serta menebarkan hadits palsu pada beberapa orang. Walau sebenarnya ada ancaman berat mengenai beberapa orang yang menebarkan hadits palsu.

 " Siapa meriwayatkan satu hadits dariku serta dia paham kalau itu yaitu dusta, jadi dia yaitu satu diantara beberapa pendusta ". (HR. Muslim)

Lukisan Nabi SAW Karya Teman dekat?

Bila ada orang iseng serta berandai-andai sembari ajukan pertanyaan begini : Kalau ada seseorang shahabat yang pernah bikin gambar beliau SAW di saat hidup beliau, tidakkah lukisan itu asli?

Memanglah nampaknya sekian, namun bila kita ikuti logika itu, tetap harus masihlah tersisa permasalahan besar. Anggaplah shahabat itu memanglah pernah bersua segera dengan beliau SAW, namun masihlah terdapat banyak permasalahan fundamental yang lain yang perlu dijawab :

Pertama, seberapa pakar shahabat itu dalam melukis muka orang? Jangan-jangan lukisannya jadi tak serupa serta tidak sama dari aslinya. Hingga disitu saja permasalahan lukis melukis muka beliau SAW telah jadi permasalahan.

Ke-2, anggaplah ada shahabat yang berprofesi sebagai pelukis ulung di mana lukisannya sangat serupa dengan aslinya, tetap harus masihlah ada permasalahan. Masalanya yaitu siapa yang dapat menanggung lukisan itu terbangun keasliannya sampai 15 era ini?

Di segi lain, semuanya pengandaiannya tersebut sangat memaksakan. Toh tak pernah ada shahabat Nabi yang diriwayatkan dengan cara orang yang jago menggambar muka manusia. Serta tak pernah ada masalah di mana ada lukisan manusia yang diklaim sebagai muka Rasulullah SAW selama histori umat Islam 15 ini.

Kesimpulannya, beberapa ulama sudah ijma' mengenai haramnya melukis muka Rasulullah SAW, apa pun argumennya, bahkan juga walau mungkin maksudnya mulia. Serta bab pelarangannya bukanlah semata lantaran penghinaan, tetapi lantaran kepalsuan serta tak ada jaminan validitasnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.