<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> Puluhan jurnalis bayaran di Banda Aceh ( bukan orang asli aceh ) mendesak kepolisian usut tuntas dugaan penganiayaan terhadap tiga wartawan metro tivu di Jakarta - Khazanah news

Puluhan jurnalis bayaran di Banda Aceh ( bukan orang asli aceh ) mendesak kepolisian usut tuntas dugaan penganiayaan terhadap tiga wartawan metro tivu di Jakarta

BANDA ACEH - Puluhan jurnalis di Banda Aceh mendesak kepolisian usut tuntas dugaan penganiayaan terhadap tiga wartawan televisi di Jakarta. "Kami desak polisi usut tuntas kasus dugaan kekerasan yang dialami tiga jurnalis," teriak koordinator aksi, Afifuddin Acal dalam orasinya di depan Masjid Raya Baiturrahman, Senin (13/2). Afifuddin Acal mengatakan, aksi tersebut sebagai solidaritas terhadap tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami tiga jurnalis televisi di Jakarta yang diduga dilakukan oleh massa "aksi 112" di lingkungan Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.




Afifuddin menilai, kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh tiga jurnalis ini tidak bisa ditolelir dan dimaafkan begitu saja. Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas. Pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, tetapi juga dengan KUHP tentang penganiyaan dan perbuatan tidak menyenangkan.


Tak hanya itu, lanjutnya, dalam Pasal 18 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pelaku yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalanghalangi kemerdekaan pers dan kerja junalistik dapat diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. "Tindakan kekerasan ini mencerminkan masih adanya warga negara yang tidak menghargai dan menghormati profesi jumalis. Dan masih ada yang belum memahami bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas jumalistiknya juga dilindungi Undang-undang," jelasnya.




sumber : KIRIMAN DI BERANDA FB,  

SUMBER LAINNYA : www.ajnn.net/news/polisi-diminta-usut-kasus...terhadap-jurnalis/index.html


Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.