<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9696442607293939", enable_page_level_ads: true }); </script> Valentine Sarang Maksiat, MUI Keluarkan Fatwa Haram Rayakan Valentine - Khazanah news

Valentine Sarang Maksiat, MUI Keluarkan Fatwa Haram Rayakan Valentine

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, mengeluarkan edaran tantang larangan merayakan hari kasih sayang (valentine day).
Hari kasih sayang sudah menjadi kegiatan umat Islam sehari-hari. Tidak ada hari kasih sayang seperti yang ada selama ini pada 14 Februari.



Pengumuman ini terbit setelah MUI Kabupaten Gresik mendapatkan edaran dari MUI Provinsi Jawa Timur.
"MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa memperingati hari kasih sayang atau valentine day adalah haram. Hari valentine adalah momen hari kasih sayang yang disebutnya kasih sayang yang biasa dilaksanakan oleh penganut agama di luar Islam pada 14 Februari dengan berbagai perayaan yang bertentangan dengan syariat Islam," kata KH Masyur Shodiq Ketua MUI Kabupaten Gresik, Minggu (12/2/2017).
MUI Kabupaten Gresik juga telah menyampaikan larangan ini kepada Polres dan Kodim 0817 Gresik saat pertemuan di Kantor MUI Masjid Agung Gresik. Selama ini banyak diartikan dan dirayakan dengan yang menyalahi syariat Islam sehingga bisa menimbulkan perilaku seksual dan asusila terhadap generasi muda Indonesia.
“Mengikuti dan atau berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari valentin bagi orang Islam hukumnya haram. Membantu dan atau memfasilitasi penyelenggaraan perayaan hari valentine juga haram. Jadi umat Islam wajib berusaha menjalankan syariat agamanya secara konsisten sesuai tuntunan yang benar dengan tetap menghormati dan menghargai pihak lain yang berbeda agama dan kepercayaan agar harmonisasi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dapat dipertahankan dengan baik,” imbuhnya.
Begitu juga disampaikan KH Nur Muhamad penasehat MUI Kabupaten Gresik mengatakan bahwa dari himbauan dan edaran MUI Jawa Timur sudah banyak pertimbangan sehingga mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang merayakan hari valentine.
“Indikasi terjadinya pengikisan keteguhan dan kemantapan atau keimanan dalam menjalankan ajaran syariat agama Islam perlu diantisipasi dengan memagari umat Islam dari ancaman yang bisa membawa kemurtadan,” kata KH Nur Muhamad.
Share on Google Plus

About Akun

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 coment�rios:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.